PENGUKUHAN KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DAN PELANTIKAN PENGURUS TIM PEMBINA POSYANDU DESA GEDUNG WANI TIMUR
Gedung Wani Timur, Kamis, 31 Juli 2025,
Pemerintah Desa Gedung Wani Timur menggelar acara Pengukuhan Tim Pembina Posyandu bertempat di Balai Desa Gedung Wani Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa, khususnya dalam mendukung keberlangsungan dan optimalisasi fungsi Posyandu.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Gedung Wani Timur, Bapak Wakid Lukman, S.Pd.I, yang menyampaikan pentingnya peran Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta pencegahan stunting di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan prosesi pengukuhan Tim Pembina Posyandu, yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, kader kesehatan, PKK, serta petugas dari Puskesmas setempat. Tim ini bertugas untuk membina, mengawasi, dan memberikan dukungan teknis maupun administratif kepada seluruh Posyandu yang ada di wilayah Desa Gedung Wani Timur.
“Dengan terbentuknya Tim Pembina Posyandu ini, kami berharap koordinasi dan kualitas layanan Posyandu akan semakin meningkat. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam membangun masyarakat desa yang sehat dan mandiri,” ujar Bapak Wakid Lukman dalam sambutannya.
Dasar hukum Tim Pembina Posyandu di Indonesia tidak diatur dalam satu undang-undang khusus, tetapi secara umum mengacu pada berbagai regulasi terkait kesehatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar. Berikut adalah dasar hukum pembentukan dan tugas Tim Pembina Posyandu:
✅ 1. Permendagri Nomor 19 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu
Pasal 10: Pembentukan Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Tim Pembina terdiri dari unsur perangkat daerah, PKK, dan mitra lainnya (puskesmas, BKKBN, tokoh masyarakat).
Bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Posyandu.
✅ 2. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Puskesmas
Menyebutkan bahwa Puskesmas memiliki kewajiban pembinaan terhadap Posyandu.
Puskesmas sebagai pelaksana layanan kesehatan dasar di tingkat kecamatan wajib membina kader, kegiatan Posyandu, dan mendampingi desa.
✅ 3. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengamanatkan bahwa upaya kesehatan masyarakat berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti Posyandu, harus didukung oleh pemerintah dan pemda.
Pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan membina kegiatan kesehatan berbasis masyarakat.
✅ 4. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Posyandu termasuk dalam kewenangan lokal berskala desa.
Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk mendukung, membentuk tim, dan mendanai kegiatan pemberdayaan masyarakat termasuk Posyandu.
✅ 5. Kepmenkes No. 900/MENKES/SK/VII/2002
Tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Posyandu
Menyebutkan struktur pokjanal dan pokja Posyandu di tingkat pusat hingga desa.
Ada ketentuan mengenai pembinaan berjenjang mulai dari provinsi sampai ke desa.
Rangkuman Tugas Tim Pembina Posyandu:
- Menyusun rencana kerja pembinaan Posyandu.
- Memberikan pelatihan kepada kader.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Posyandu.
- Menjadi penghubung antara Posyandu dan pemangku kepentingan lainnya (desa, puskesmas, dinas).
Acara ditutup dengan doa bersama dan foto bersama Tim Pembina yang baru dikukuhkan.