Desa gedung Wani Timur, Kamis 16 Januari 2025
MUSYAWARAH DESA SERAH TERIMA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA GEDUNG WANI TIMUR TAHUN 2024
Musyawarah Desa Serah Terima Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa adalah forum resmi yang diadakan oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk membahas dan menyepakati serah terima hasil kegiatan pembangunan desa.
Kegiatan ini biasanya dilakukan setelah proyek pembangunan atau program tertentu selesai dilaksanakan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana desa atau sumber dana lainnya.
Tujuan Musyawarah Desa Serah Terima:
1. Evaluasi Pembangunan: Menganalisis hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati sebelumnya.
2. Transparansi: Menyampaikan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat.
3. Pengesahan dan Serah Terima: Menyerahkan hasil pembangunan kepada pemerintah desa atau masyarakat desa untuk digunakan sesuai kebutuhan.
4. Masukan dan Kritik: Mendengarkan pendapat dan kritik dari masyarakat terkait hasil pembangunan.
Prosedur Pelaksanaan:
1. Persiapan:
Pemerintah desa mempersiapkan laporan pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen keuangan, gambar teknis, dan laporan progres.
Mengundang peserta musyawarah, seperti perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
2. Pelaksanaan:
Pembukaan oleh kepala desa atau fasilitator.
Pemaparan laporan kegiatan oleh pihak pelaksana atau tim pelaksana kegiatan.
Diskusi, tanya jawab, dan evaluasi oleh peserta musyawarah.
Pengesahan hasil kegiatan dan berita acara serah terima.
3. Dokumentasi dan Tindak Lanjut:
Penandatanganan berita acara serah terima oleh pihak terkait.
Dokumentasi kegiatan untuk arsip desa dan pelaporan kepada pihak berwenang (misalnya, kecamatan atau kabupaten).
Hasil yang Diharapkan:
1. Semua pihak memahami hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
2. Terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat.
3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Musyawarah ini juga mencerminkan prinsip gotong royong dan akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan pemerintahan desa.